Jumat, 02 November 2018

Good Corporate Governance (GCG)



Pengertian Good Corporate Governance (GCG)

     Corporate Governance terkait dengan sistem mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif yang pas diantara para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaan agar perusahaan dimaksud dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal.
Corporate Governance itu adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan.
Good Corporate Governance (GCG) juga berarti suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan utama mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lain.
Good Corporate Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) dan untuk tetap menjaga kepercayaan semua stakeholder. Pengendalian bertujuan untuk membuat sesuatu terjadi sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat, dan kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.

Sejarah Good Corporate Governance




Sejarah good corporate governance mengikuti perkembangan manajemen. Konsep Corporate Governance yang komprehensif mulai berkembang setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash pada tanggal 19 Oktober 1987 dimana cukup banyak perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New York mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu, untuk mengantisipasi permasalahan intern perusahaan, banyak para eksekutif melakukan rekayasa keuangan yang intinya adalah bagaimana menyembunyikan kerugian perusahaan atau memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan.
Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan Good Corporate Governance (GCG). Komisaris Independen adalah Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris lainnya dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Lazimnya pada situasi kondisi bisnis yang kondusif, penyimpangan kelakuan baik oleh oknum maupun secara kolektif dalam perusahaan sangat kabur, namun pada saat kesulitan, maka mulailah terbuka segala macam sumber-sumber penyimpangan (irregularities) dan penyebab kerugian dan kejatuhan perusahaan, mulai dari kelakuan profiteering, commercial crime, hingga economic crime. Dengan kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa oleh segenap negarawan, cendikiawan dan usahawan, maka dimulailah gerakan untuk meningkatkan praktik-praktik yang baik dalam perusahaan.
Di Indonesia, konsep Good Corporate Governance (GCG) mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan–perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi, kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012). Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEI yang mewajibkan untuk mengangkat Komisaris Independen dan membentuk Komite Audit pada tahun 1998, GCG mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.
Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan GCG. Pemerintah Indonesia mendirikan lembaga khusus, yaitu Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang memiliki tugas pokok dalam merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.
Sejauh ini penegakan aturan untuk penerapan Good Corporate Governance (GCG) belum ada sanksi bagi perusahaan yang belum menerapkan maupun yang sudah menerapkan tetapi tidak sesuai standar pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Namun pelaksanaan penerapan GCG memberi nilai tambah bagi perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas Good Corporate Governance (GCG) menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan perusahaan yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung menunjukan penurunan pada penilaian pasar (Cheung, 2011).
Parameter  Pengukuran GCG

Berdasarkan SK Sekmen BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 bahwa terdapat 6 (enam) indikator parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) yaitu (1) Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan (2) Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal (3) dewan komisaris/dewan pengawas (4) Direksi (5) Pengungkapan Informasi dan Transparansi (6) Aspek Lainnya.
·        Parameter Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan meliputi softstructure berupa GCG Code dan Code of Conduct yang dilaksanakan dengan baik dan konsisten, governancemeasurement, pelaporan LHKPN, program pengendalian  gratifikasi dan whistleblowing system.
·        Parameter Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal antara lain meliputi pengangkatan dan pemberhentian Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan, pengambilan keputusan yang dilakukan melalui proses yang terbuka dan adil dan accountable.
·        Parameter Dewan Komisaris/Direksi antara lain meliputi program pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan, pembagian tugas, persetujuan RJPP/RKAP, pemberian arahan kepada Direksi atas impelementasi rencana dan kebijakan perusahaan, pengawasan terhadap Direksi termasuk kepada anak perusahaan/perusahaan patungan ,pengusulan tantiem/insentif kinerja sesuai ketentuan yang berlaku, pengawasan atas potensi benturan kepentingan dan pelaksanaan GCG secara berkelanjutan.
·        Parameter Direksi antara lain meliputi program pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan, pembagian tugas, penyusunan rencana perusahaan, peranan direksi dalam pemenuhan target perusahaan, pengendalian operasional dan keuangan, fiduciary duties, hubungan yang bernilai tambah bagi stakeholders, keterbukaan informasi, kehadiran rapat direksi dan menghadiri rapat dewan komisaris, penyelenggaraan RUPS, fungsi corporate secretary dan pengendalian intern  yang efektif.
·        Parameter Pengungkapan  Informasi dan Transparansi antara lain meliputi penyediaan informasi perusahaan kepada stakeholders melalui sarana yang mudah diakses, memadai dan tepat waktu, pengungkapan informasi pada Laporan Tahunan sesuai ketentuan, penghargaan GCG yang diperoleh perusahaan
·        Parameter Aspek  Lainnya antara lain meliputi praktik GCG perusahaan menjadi benchmark atau menyimpang dari prinsip GCG yang berlaku secara umum
Implementasi GCG Perusahaan PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM (INALUM)

Penilaian atas Penerapan GCG

Guna memastikan kualitas penerapan GCG sejak berubahnya status menjadi BUMN, Perusahaan pada awal tahun 2017 telah melaksanakan proses AssessmentGCG 2016 dengan menggandeng PT Sinergi Daya Prima (SDP) sebagai Assessor. Pelaksanaan Assessmentyang di kawal oleh Tim PT Sinergi Daya Prima  berlangsung dari  3 Januari 2017 sampai dengan 9 Februari 2017. Proses Assessmentdilaksanakan di Kantor Utama Kuala Tanjung dan IJO (Kantor Perwakilan Jakarta), serta melibatkan seluruh organ Perusahaan termasuk unit kerja terkait.

Parameter yang digunakan dalam melakukan penilaian GCG mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Menteri BUMN NO. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara. Di dalamnya terdapat 6 aspek, 43 indikator, 153 parameter, dan  572 FUK (Faktor Uji Kesesuaian) yang diuji melalui review dokumen, wawancara, kuesioner dan observasi.

·         Pelaksanaan penilaian (assessment) GCG telah selesai yang ditandai dengan acara penutupan (closing) pada hari Kamis, 9 Februari 2017  yang dihadiri oleh KBUMN, Direksi, Sec.Dekom, dan Tim Assessor. Melalui pelaksanaan Assessmentini,dapat diketahui tingkat capaian penerapan GCG yang diukur dengan menggunakan sistem skoring dan diharapkan mampu meningkatkan kualitas penerapan GCG di PT INALUM (Persero).

·         Pada Assessment ini, berikut hasil penilaian sesuai dengan Laporan Hasil Assessment Penerapan Good Corporate Governance pada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) tahun 2016 tanggal 15 Februari 2017 oleh PT Sinergi Daya Prima.

No.
Aspek Penguji GCG
Bobot
Capaian Perusahaan
Persentase (%)
1
Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Secara Berkelanjutan
7
6.783
96.90%
2
Pemegang Saham dan RUPS
9
7.943
88.26%
3
Dewan Komisaris
35
32.861
93.89%
4
Direksi
35
32.906
94.02%
5
Pengungkapam Imformasi dan Transparansi
9
7.165
79.62%
6
Aspek Lainnya
5
3.929
79.00%
Total
100
91.586
91.59%

Dari hasil tersebut, capaian Perusahaan dalam penerapan GCG meningkat dari sebelumnya 83,684 menjadi 91,586. Dengan capaian tersebut PT INALUM (Persero) masuk dalam kualifikasi kualitas penerapan GCG “SANGAT BAIK”. Capaian ini sekaligus menggagambarkan bahwa seluruh Jajaran manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam implementasi prinsip-prinsip GCG. Tidak ingin berpuas diri dengan hasil di atas, Perusahaan terus meningkatkan upaya-upayanya untuk terus berkembang dan berinovasi selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi dan fairness.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar