Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Corporate Governance terkait dengan sistem
mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif yang pas diantara
para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaan agar perusahaan
dimaksud dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal.
Corporate Governance itu
adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di
antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan.
Good Corporate
Governance (GCG) juga berarti suatu proses dan struktur yang digunakan untuk
mengarahkan dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan
utama mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lain.
Good Corporate
Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) dan untuk tetap menjaga kepercayaan semua
stakeholder. Pengendalian bertujuan untuk membuat sesuatu terjadi sesuai dengan
apa yang telah direncanakan.
Ada dua hal yang
ditekankan dalam konsep ini, pertama,
pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat,
dan tepat, dan kedua, kewajiban
perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara
akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan,
kepemilikan, dan stakeholder.
Sejarah
Good Corporate Governance
Sejarah
good corporate governance mengikuti perkembangan manajemen. Konsep Corporate
Governance yang komprehensif mulai berkembang setelah kejadian The New York
Stock Exchange Crash pada tanggal 19 Oktober 1987 dimana cukup banyak
perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New York mengalami
kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu, untuk mengantisipasi
permasalahan intern perusahaan, banyak para eksekutif melakukan rekayasa
keuangan yang intinya adalah bagaimana menyembunyikan kerugian perusahaan atau
memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan.
Untuk
menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep
pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan Good Corporate
Governance (GCG). Komisaris Independen adalah Anggota Dewan Komisaris yang
tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris lainnya dan
Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan
lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau
bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Lazimnya
pada situasi kondisi bisnis yang kondusif, penyimpangan kelakuan baik oleh
oknum maupun secara kolektif dalam perusahaan sangat kabur, namun pada saat
kesulitan, maka mulailah terbuka segala macam sumber-sumber penyimpangan
(irregularities) dan penyebab kerugian dan kejatuhan perusahaan, mulai dari
kelakuan profiteering, commercial crime, hingga economic crime. Dengan
kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa oleh segenap negarawan,
cendikiawan dan usahawan, maka dimulailah gerakan untuk meningkatkan
praktik-praktik yang baik dalam perusahaan.
Di
Indonesia, konsep Good Corporate Governance (GCG) mulai dikenal sejak krisis
ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak
dikelolanya perusahaan–perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan
regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi, kolusi, nepotisme) KKN (Budiati,
2012). Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek
Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI) yang mengatur mengenai peraturan
bagi emiten yang tercatat di BEI yang mewajibkan untuk mengangkat Komisaris
Independen dan membentuk Komite Audit pada tahun 1998, GCG mulai di kenalkan
pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.
Setelah
itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent)
dengan International Monetary Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang
lebih kondusif bagi penerapan GCG. Pemerintah Indonesia mendirikan lembaga
khusus, yaitu Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang
memiliki tugas pokok dalam merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan
nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang
corporate governance di Indonesia.
Sejauh ini penegakan aturan untuk penerapan Good Corporate
Governance (GCG) belum ada sanksi bagi perusahaan yang belum menerapkan maupun
yang sudah menerapkan tetapi tidak sesuai standar pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG). Namun pelaksanaan penerapan GCG memberi nilai tambah bagi
perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas Good Corporate
Governance (GCG) menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan perusahaan
yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung menunjukan penurunan pada
penilaian pasar (Cheung, 2011).
Parameter Pengukuran
GCG
Berdasarkan SK Sekmen BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012
bahwa terdapat 6 (enam) indikator parameter penilaian dan evaluasi atas
penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) yaitu (1) Komitmen terhadap
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan (2) Pemegang
Saham dan RUPS/Pemilik Modal (3) dewan komisaris/dewan pengawas (4) Direksi (5)
Pengungkapan Informasi dan Transparansi (6) Aspek Lainnya.
·
Parameter Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan meliputi softstructure berupa GCG Code dan Code of
Conduct yang dilaksanakan dengan baik dan konsisten, governancemeasurement,
pelaporan LHKPN, program pengendalian gratifikasi dan whistleblowing
system.
·
Parameter Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal
antara lain meliputi pengangkatan dan pemberhentian Direksi/Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas, persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan,
pengambilan keputusan yang dilakukan melalui proses yang terbuka dan adil
dan accountable.
·
Parameter Dewan Komisaris/Direksi antara lain
meliputi program pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan, pembagian tugas,
persetujuan RJPP/RKAP, pemberian arahan kepada Direksi atas impelementasi
rencana dan kebijakan perusahaan, pengawasan terhadap Direksi termasuk kepada
anak perusahaan/perusahaan patungan ,pengusulan tantiem/insentif kinerja sesuai
ketentuan yang berlaku, pengawasan atas potensi benturan kepentingan dan
pelaksanaan GCG secara berkelanjutan.
·
Parameter Direksi antara lain meliputi program
pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan, pembagian tugas, penyusunan
rencana perusahaan, peranan direksi dalam pemenuhan target perusahaan,
pengendalian operasional dan keuangan, fiduciary duties, hubungan yang bernilai tambah
bagi stakeholders,
keterbukaan informasi, kehadiran rapat direksi dan menghadiri rapat dewan
komisaris, penyelenggaraan RUPS, fungsi corporate secretary dan pengendalian intern
yang efektif.
·
Parameter Pengungkapan Informasi dan
Transparansi antara lain meliputi penyediaan informasi perusahaan kepada stakeholders melalui
sarana yang mudah diakses, memadai dan tepat waktu, pengungkapan informasi pada
Laporan Tahunan sesuai ketentuan, penghargaan GCG yang diperoleh perusahaan
·
Parameter Aspek Lainnya antara lain meliputi
praktik GCG perusahaan menjadi benchmark atau menyimpang dari prinsip GCG yang
berlaku secara umum
Implementasi
GCG Perusahaan PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM (INALUM)
Penilaian atas Penerapan GCG
Guna
memastikan kualitas penerapan GCG sejak berubahnya status menjadi BUMN,
Perusahaan pada awal tahun 2017 telah melaksanakan proses AssessmentGCG 2016 dengan menggandeng PT
Sinergi Daya Prima (SDP) sebagai Assessor.
Pelaksanaan Assessmentyang di kawal oleh Tim PT
Sinergi Daya Prima berlangsung dari 3 Januari 2017 sampai dengan 9
Februari 2017. Proses Assessmentdilaksanakan
di Kantor Utama Kuala Tanjung dan IJO (Kantor Perwakilan Jakarta), serta
melibatkan seluruh organ Perusahaan termasuk unit kerja terkait.
Parameter yang digunakan dalam
melakukan penilaian GCG mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Menteri BUMN
NO. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter dan
Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik
Negara. Di dalamnya terdapat 6 aspek, 43 indikator, 153 parameter, dan
572 FUK (Faktor Uji Kesesuaian) yang diuji melalui review dokumen, wawancara,
kuesioner dan observasi.
·
Pelaksanaan
penilaian (assessment) GCG telah selesai yang ditandai dengan acara penutupan
(closing) pada hari Kamis, 9 Februari 2017 yang dihadiri oleh KBUMN,
Direksi, Sec.Dekom, dan Tim Assessor.
Melalui pelaksanaan Assessmentini,dapat
diketahui tingkat capaian penerapan GCG yang diukur dengan menggunakan sistem
skoring dan diharapkan mampu meningkatkan kualitas penerapan GCG di PT INALUM
(Persero).
·
Pada Assessment ini, berikut hasil
penilaian sesuai dengan Laporan Hasil Assessment Penerapan
Good Corporate Governance pada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) tahun
2016 tanggal 15 Februari 2017 oleh PT Sinergi Daya Prima.
No.
|
Aspek Penguji GCG
|
Bobot
|
Capaian Perusahaan
|
Persentase (%)
|
1
|
Komitmen Terhadap Penerapan
Tata Kelola Secara Berkelanjutan
|
7
|
6.783
|
96.90%
|
2
|
Pemegang Saham dan RUPS
|
9
|
7.943
|
88.26%
|
3
|
Dewan Komisaris
|
35
|
32.861
|
93.89%
|
4
|
Direksi
|
35
|
32.906
|
94.02%
|
5
|
Pengungkapam Imformasi dan
Transparansi
|
9
|
7.165
|
79.62%
|
6
|
Aspek Lainnya
|
5
|
3.929
|
79.00%
|
Total
|
100
|
91.586
|
91.59%
|
Dari
hasil tersebut, capaian Perusahaan dalam penerapan GCG meningkat dari
sebelumnya 83,684 menjadi 91,586. Dengan capaian tersebut PT
INALUM (Persero) masuk dalam kualifikasi kualitas penerapan GCG “SANGAT BAIK”. Capaian ini sekaligus
menggagambarkan bahwa seluruh Jajaran manajemen memiliki komitmen yang kuat
dalam implementasi prinsip-prinsip GCG. Tidak ingin berpuas diri dengan hasil
di atas, Perusahaan terus meningkatkan upaya-upayanya untuk terus berkembang
dan berinovasi selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi
dan fairness.
Referensi
1. http://www.referensimakalah.com/2013/04/pengertian-good-corporate-governance-gcg.html?m=1 . ( diakses Jumat, 2 November 2018)
2. https://www.psychologymania.com/2013/08/sejarah-good-corporate-governance.html?m=1. ( diakses Jumat, 2 November
2018)
3.
https://www.google.co.id/amp/s/arsasi.wordpress.com/2017/01/09/penilaian-good-corporate-governance-bagi-badan-usaha-milik-negara-bumn/amp/. ( diakses Jumat, 2 November
2018)
4. http://www.bumn.go.id/inalum/berita/2-Hasil-Penilaian-GCG-2016. ( diakses Jumat, 2 November
2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar