Jumat, 19 Oktober 2018

Bentuk Kerja Sama Bisnis


PENGERTIAN JOINT VENTURE

Joint Venture adalah bentuk gabungan dari beberapa perusahaan dari berbagai negara yang  bekerjasama dan menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi tanpa melihat besar dan kecilnya modal.Kepenguruan joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham,dan pendirinya harus mempunyai bentuk hukum PT(Perseroan Terbatas).

Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture

1.   Joint Venture domestic
2.   Joint Venture internasioanal
Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:
·       Pelabuhan
·       Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
·         Telekomunikasi
·         Pelayanan
·         Penerbangan
·         Air minum
·         Kereta api umum
·         Pembengkit tenaga atom
·         Mass media
Faktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic adalah kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk penanaman modal asing adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan Negara, sperti produksi senjata, mesin, alat-alat peledakan dan peralatan perang.
Raaysmaker juga menyebutkan unsur-unsur yang menjadi pokok adanya joint venture yaitu uraian tentang pihak-pihak pada kontrak, pertimbangan, uraian tujuan, ketentuan-ketentuan perselisihan, waktu organisasi dan kerja sama. Selain itu, ada pula unsur seperti pembiayaan, dasar penilaian, hubungan antara partner, peralihan saham, bentuk hukum, dan pemasukan oleh partner.
Contoh Joint Venture:
BUMN yang bekerja sama dengan pihak swasta,kerjasama antar perusahaan atau kerja sama antara PT.Freepport Indonesia dengan PT.aneka tambang

Pengertian Warabala

Waralaba jika dalam bahasa Inggris yaitu bisa disebut dengan franchising & dalam bahasa Perancis bisa disebut dengan franchise yang artinya ialah hak atau kebebasan, merupakan suatu hak-hak menjual suatu produk, jasa, atau layanan. Jika di Indonesia sendiri waralaba ialah suatu perikatan yang dimana salah satu pihak diberi hak untuk menggunakan atau memanfaatkan suatu karakter dari sebuah usaha milik pihak lain dengan membayar suatu imbalan kepada pihak yang menjadi pemberi hak. Intinya waralaba ialah suatu penjualan sebuah paket usaha komprehensif dan siap pakai yang didalamnya mencakup sebuah merek dagang, material hingga pengolaan manajemennya.
Menurut Asosiasi Franchise Indonesia yang dimaksud dengan waralaba yaitu suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, yang dimana sang pemilik merek memberikan suatu haknya kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan sebuah bisnis dengan nama, merek, sistem, prosedur, manajemen dan cara-cara yang sudah ditentukan sebelumnya dalam jangka waktu dan meliputi area tertentu.

Jenis-jenis Waralaba

Waralaba dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri/asing yaitu waralaba yang berasal dari luar negeri, jenis waralaba yang satu ini cenderung lebih banyak disukai karena sebuah sistem dan mekanismenya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. 
   Contoh waralaba luar negeri/asing: pada McDonald’s, (KFC) Kentucky Fried Chicken, Bread Talk, Starbucks, Pizza Hut, dan lain sebagainya.

  • Waralaba dalam negeri yaitu waralaba yang berasal dari dalam negeri, jenis waralaba yang satu ini juga menjadi salah satu pilihan dalam investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak mempunyai pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

 Contoh waralaba lokal yaitu : Primagama, Alfamart, Martha Tilaar, Roti Buana, Edward Forrer, Bogasari Baking Center dan lain sebagainya.

Referensi:

https://www.akuntansi.lengkap.co.id. ( di akses 19/10/2018)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar