PENGERTIAN JOINT VENTURE
Joint Venture adalah bentuk gabungan dari
beberapa perusahaan dari berbagai negara
yang bekerjasama dan menjadi satu
perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi tanpa melihat besar dan
kecilnya modal.Kepenguruan joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang
dipilih oleh para pemegang saham,dan pendirinya harus mempunyai bentuk hukum
PT(Perseroan Terbatas).
Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture
1.
Joint
Venture domestic
2.
Joint
Venture internasioanal
Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana
Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam
Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan
Joint Venture adalah:
· Pelabuhan
· Produksi, transmisi dan distribusi
tenaga listrik untuk umum
·
Telekomunikasi
·
Pelayanan
·
Penerbangan
·
Air
minum
·
Kereta
api umum
·
Pembengkit
tenaga atom
·
Mass
media
Faktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan
perusahaan domestic adalah kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi
Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk
penanaman modal asing adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan
Negara, sperti produksi senjata, mesin, alat-alat peledakan dan peralatan
perang.
Raaysmaker juga menyebutkan unsur-unsur yang menjadi pokok adanya
joint venture yaitu uraian tentang pihak-pihak pada kontrak, pertimbangan,
uraian tujuan, ketentuan-ketentuan perselisihan, waktu organisasi dan kerja
sama. Selain itu, ada pula unsur seperti pembiayaan, dasar penilaian, hubungan
antara partner, peralihan saham, bentuk hukum, dan pemasukan oleh partner.
Contoh Joint Venture:
BUMN yang bekerja sama dengan pihak swasta,kerjasama antar
perusahaan atau kerja sama antara PT.Freepport Indonesia dengan PT.aneka
tambang
Pengertian Warabala
Waralaba jika dalam bahasa Inggris
yaitu bisa disebut dengan franchising & dalam bahasa Perancis bisa disebut
dengan franchise yang artinya ialah hak atau kebebasan, merupakan suatu hak-hak
menjual suatu produk, jasa, atau layanan. Jika di Indonesia sendiri waralaba
ialah suatu perikatan yang dimana salah satu pihak diberi hak untuk
menggunakan atau memanfaatkan suatu karakter dari sebuah usaha milik pihak lain
dengan membayar suatu imbalan kepada pihak yang menjadi pemberi hak. Intinya
waralaba ialah suatu penjualan sebuah paket usaha komprehensif dan siap
pakai yang didalamnya mencakup sebuah merek dagang, material hingga pengolaan
manajemennya.
Menurut Asosiasi Franchise
Indonesia yang dimaksud dengan waralaba yaitu suatu sistem pendistribusian
barang atau jasa kepada pelanggan akhir, yang dimana sang pemilik merek
memberikan suatu haknya kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan
sebuah bisnis dengan nama, merek, sistem, prosedur, manajemen dan cara-cara
yang sudah ditentukan sebelumnya dalam jangka waktu dan meliputi area tertentu.
Jenis-jenis Waralaba
Waralaba dibagi
menjadi dua:
- Waralaba luar negeri/asing yaitu waralaba
yang berasal dari luar negeri, jenis waralaba yang satu ini cenderung
lebih banyak disukai karena sebuah sistem dan mekanismenya lebih jelas,
merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih
bergengsi.
Contoh waralaba luar
negeri/asing: pada McDonald’s, (KFC) Kentucky Fried Chicken, Bread Talk,
Starbucks, Pizza Hut, dan lain sebagainya.
- Waralaba dalam negeri yaitu waralaba yang berasal dari dalam negeri, jenis waralaba yang satu ini juga menjadi salah satu pilihan dalam investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak mempunyai pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Contoh
waralaba lokal yaitu : Primagama, Alfamart, Martha
Tilaar, Roti Buana, Edward Forrer, Bogasari Baking Center dan lain sebagainya.
Referensi:
https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-3-tipe-dan-jenis-jenis-warabala-beserta-contohnya-terlengkap/. ( di akses 19/10/2018)