Jumat, 19 Oktober 2018

Bentuk Kerja Sama Bisnis


PENGERTIAN JOINT VENTURE

Joint Venture adalah bentuk gabungan dari beberapa perusahaan dari berbagai negara yang  bekerjasama dan menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi tanpa melihat besar dan kecilnya modal.Kepenguruan joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham,dan pendirinya harus mempunyai bentuk hukum PT(Perseroan Terbatas).

Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture

1.   Joint Venture domestic
2.   Joint Venture internasioanal
Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:
·       Pelabuhan
·       Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
·         Telekomunikasi
·         Pelayanan
·         Penerbangan
·         Air minum
·         Kereta api umum
·         Pembengkit tenaga atom
·         Mass media
Faktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic adalah kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk penanaman modal asing adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan Negara, sperti produksi senjata, mesin, alat-alat peledakan dan peralatan perang.
Raaysmaker juga menyebutkan unsur-unsur yang menjadi pokok adanya joint venture yaitu uraian tentang pihak-pihak pada kontrak, pertimbangan, uraian tujuan, ketentuan-ketentuan perselisihan, waktu organisasi dan kerja sama. Selain itu, ada pula unsur seperti pembiayaan, dasar penilaian, hubungan antara partner, peralihan saham, bentuk hukum, dan pemasukan oleh partner.
Contoh Joint Venture:
BUMN yang bekerja sama dengan pihak swasta,kerjasama antar perusahaan atau kerja sama antara PT.Freepport Indonesia dengan PT.aneka tambang

Pengertian Warabala

Waralaba jika dalam bahasa Inggris yaitu bisa disebut dengan franchising & dalam bahasa Perancis bisa disebut dengan franchise yang artinya ialah hak atau kebebasan, merupakan suatu hak-hak menjual suatu produk, jasa, atau layanan. Jika di Indonesia sendiri waralaba ialah suatu perikatan yang dimana salah satu pihak diberi hak untuk menggunakan atau memanfaatkan suatu karakter dari sebuah usaha milik pihak lain dengan membayar suatu imbalan kepada pihak yang menjadi pemberi hak. Intinya waralaba ialah suatu penjualan sebuah paket usaha komprehensif dan siap pakai yang didalamnya mencakup sebuah merek dagang, material hingga pengolaan manajemennya.
Menurut Asosiasi Franchise Indonesia yang dimaksud dengan waralaba yaitu suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, yang dimana sang pemilik merek memberikan suatu haknya kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan sebuah bisnis dengan nama, merek, sistem, prosedur, manajemen dan cara-cara yang sudah ditentukan sebelumnya dalam jangka waktu dan meliputi area tertentu.

Jenis-jenis Waralaba

Waralaba dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri/asing yaitu waralaba yang berasal dari luar negeri, jenis waralaba yang satu ini cenderung lebih banyak disukai karena sebuah sistem dan mekanismenya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. 
   Contoh waralaba luar negeri/asing: pada McDonald’s, (KFC) Kentucky Fried Chicken, Bread Talk, Starbucks, Pizza Hut, dan lain sebagainya.

  • Waralaba dalam negeri yaitu waralaba yang berasal dari dalam negeri, jenis waralaba yang satu ini juga menjadi salah satu pilihan dalam investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak mempunyai pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

 Contoh waralaba lokal yaitu : Primagama, Alfamart, Martha Tilaar, Roti Buana, Edward Forrer, Bogasari Baking Center dan lain sebagainya.

Referensi:

https://www.akuntansi.lengkap.co.id. ( di akses 19/10/2018)


Lembaga Keuangan


Apa itu FinTech Indonesia?


Ternyata bisnis online tidak melulu hanya e-commerce (toko online) atau situs portal berita. Ada sebuah industri baru bernama financial technology atau nama kerennya FinTech Indonesia. KeberadaanFinTech bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi  dan juga meningkatkan literasi keuangan. Perusahaan-perusahaanFinTech Indonesia didominasi oleh perusahaan startup dan berpotensi besar. 


National Digital Research Centre di Dublin, Irlandia mendefinisikanfinancial technology atau fintechsebagai: “innovation in financial services” atau “inovasi dalam layanan keuangan”. Definisi tersebut memiliki pengertian yang sangat luas, perusahaan fintechdapat menyasar segment perusahaan (B2B) maupun ritel (B2C).

SEJARAH  FINTECH
Fintech adalah sebuah pengembangan dari teknologi keuangan pada sektor jasa keuangan yang muncul pada abad ke-21. Awalnya, istilah FinTech diterapkan untuk penerapan teknologi back-end ke konsumen untuk transaksi keuangan. Sejak akhir dekade pertama abad ke-21, istilah ini telah diperluas untuk mencakup inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk inovasi dalam literasi keuangan dan pendidikan, perbankan ritel, investasi dan bahkan kripto-mata uang seperti bitcoin.
Istilah teknologi keuangan bisa berlaku untuk setiap inovasi dalam cara orang bertransaksi, melakukan bisnis. Sejak revolusi internet dan revolusi internet mobile, bagaimanapun, teknologi keuangan telah tumbuh eksplosif, dan arti fintech, yang awalnya disebut sebagai penerapan teknologi komputer lanjutan pada back office bank atau perusahaan perdagangan, sekarang memiliki peran lebih luas pada komersial keuangan.
Cara-cara baru pada sektor keuangan terus bermunculan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan layanan. Peningkatan penggunaan teknologi dalam industri keuangan (fintech) diyakini dapat meningkatkan jangkauan layanan keuangan. Munculnya fintech telah menciptakan cara bagi semua entitas untuk memiliki akses ke semua alat dan jasa keuangan dengan biaya yang terjangkau.
Kini, teknologi perbankan dan keuangan di era tahun 2000an telah berakhir dan bertransformasi menjadi Fintech. Saat ini di Indonesia telah bertebaran 135 perusahaan startup Fintech yang sudah terdaftar di OJK. Perusahaan startup Fintech di Indonesia di atur melalui peraturan POJK-Nomor-77-POJK.01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Arti Fintech akan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Era Fintech akan membawa suatu kemungkinan pada hal-hal yang sebelumnya kita anggap tidak mungkin. Hal ini mungkin dapat terlihat ketika suatu koperasi, atau badan lainnya lebih dapat bersinergi dengan pihak perbankan dalam melakukan penarikan saldo nasabah untuk transaksi sehari-hari.

Jenis-jenis Fintech Indonesia

Pembayaran (Payments)

Di Indonesia perusahaan startup FinTech yang paling banyak didominasi oleh
  • Perusahaan pembayaran, seperti: Veritrans, DoKu, Kartuku, iPay88, Easypay, MCpayment, Padipay, Kinerjapay.com, Truemoney, Faspay, Fasapay, Xendit, Espay, Wallezz, Cashlez, Mimopay, Indopay, Firstpay, IPaymu.com, Ovo, Nicepay, Hellopay, Kesles, 
  • Mobile payments company seperti Sakuku BCA, Dompetku Indosat Ooredoo, Uangku SmartFren, Dimo, Mynt, Matchmove
  • Gift Card : GCI Indonesia
  • BitCoin : BitX.co
  • Electronic Money : Sepulsa.com, Davestpay.com, GoPay, Indomog, Kudo, Ayopop,
  • Bebas Transfer : Kliring.co.id, SudahTransfer, Flip, 
  • Bayar Tagihan : Paybill.id, SatuLoket.com
  • Lainnya : Ainosi


Investasi

Indonesia memiliki beberapa startup yang memberikan kemudahan askes di bidang investasi, seperti Bareksa (Marketplace Reksa Dana) dan  IpotFund (Supermarket Reksa Dana). Xdana.com,





Perencanaan Keuangan


Finansialku.com hadir sebagai salah satu perusahaan financial technology yang berfokus pada edukasi keuangan (financial education) dan perencanaan keuangan (financial planning).
  •  Expense Tracker untuk Personal : NgaturDuit.com, Dompet Sehat
  • Expense Tracker untuk Bisnis UMKM : Jurnal.id, Akunting Mudah, Sleekr, Yonk.io
  • Pajak : Online-Pajak.com


Pembiayaan (Lending)

Startup yang satu ini bergerak dalam pembiayaan. Pembiayaan yang dimaksud adalah pembiayaan dalam 
  • Pembiayan berbentuk utang seperti UangTeman.com, TemanUsaha.com, Terhubung.com, BosTunai.com, Mekar.id, Tanihub.com, Taralite.com, Pinjam.co.id, Eragano.com, DrRupiah.com
  • Pembiayaan berbasis patungan atau pembiayaan masal (crowdfunding), seperti Wujudkan.com, Kitabisa.com, Ayopeduli.com dan GandengTangan.org. WeCare.id, Indves.com, GandengTangan.org, LimaKilo.id, iGrow.asia, Iwak.me, KapitalBoost.com
  • Pembiayaan berbasis Peer to Peer Lending (P2P) : Koinworks.com, Amartha.com, DanaDidik.com, Crowdo.com, Investree.com.
  • Cicilan Tanpa Kartu Kredit : Kredivo.com, ShootYourDream.com, Cicil.co.id.


Situs Pembanding Produk Keuangan (Comparison Site atau Financial Aggregator)

Startup berikutnya adalah website pembanding produk-produk keuangan. Di Indonesia terdapat beberapa startup yang bergerak di bidang perbandingan produk, seperti 
  • Produk Keuangan secara umum : DuitPintar.com, HaloMoney.co.id, CekAja.com, Cermati.com, PilihPintar.co.id, SikatAbis.com, AturDuit.com, KreditGoGo.com
  • Khusus Asuransi: RajaPremi.com, Asuransi88.com, PremiKita.com, Premiro.com, PasarPolis.com, CekPremi.com


Riset Keuangan

Startup dibidang riset keuangan memang belum berkembang pesat di Indonesia. Salah satu perusahaan yang melayani riset dan data adalah Infovesta.com.


Lainnya

Beberapa start up fintech yang berada di luar kategori di atas:
  • Account Aggregator : Veryfund
  • Agent Network : Ruma
  • Gold Marketplace : AntamGold.com, Orori.com, FidiGo
  • Banking Support : Kanopi
  • Capital Market : Kanopi
  • POS (Point of Sales Bisnis) : Pawoon, MOKA

Contoh perusahaan Fintech

PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) sebagai portal crowdfunding terintegrasi Indonesia saat ini telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016. Akseleran juga terus berdiskusi dan menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk untuk membahas peraturan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap equity crowdfunding di indonesia.
Kampanye penggalangan dana yang terdapat pada situs ini beserta seluruh informasi yang terkandung di dalamnya bukanlah penawaran umum kepada publik, dan hanya dapat diakses secara penuh oleh orang-orang yang telah terdaftar sebagai pengguna di situs ini dan tunduk pada syarat dan ketentuan dari penggunaan situs ini.
Akseleran tidak memberikan rekomendasi investasi/pinjaman dan tidak mengelola dana investasi/pinjaman dari para pengguna terdaftar di situs ini. Akseleran berperan menyelenggarakan situs crowdfunding terintegrasi www.akseleran.com yang menghubungkan startup, usaha tahap awal dan UKM yang membutuhkan modal berbasis pinjaman maupun penyertaan modal dengan para calon investor, serta mengurus tertib administrasi dari kampanye penggalangan dana yang berhasil dirampungkan.




Referensi:



Jumat, 05 Oktober 2018

Ruang Lingkup Ekonomi




PENGERTIAN BISNIS

Bisnis adalah organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,untuk mendapatkan laba.Bisnis dibentuk untuk  mendapatkan profit(laba) dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapat imbalan sesuai dengan waktu,usaha,atau kapasitas yang mereka berikan.


JENIS-JENIS BISNIS

Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam suatu pasar komoditas.Monopsoni sering terjadi di daerah perkebunan dan industri hewan potong(ayam),sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen.

Ciri ciri pasar monopsi:
  • hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran 
  • tidak ada barang pengganti yang mirip
  • produsen memiliki kekuatan menentukan harga 
  • tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut
 Contoh pasar monopsi:
 penjualan perangkat Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yaitu KAI,oleh karena itu,semua hasil produksi hanya di beli oleh KAI

Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani:monos yang artinya satu dan polein artinya menjual)adalah bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau monopolis. Sebagai penentu harga(price-maker),
seorang monopolis dapat menaikkan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan di produksi.Semakin sedikit barang yang diproduksi ,semakin mahal harganya,dan sebaliknya.Penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga.Apabila penetapan harga terlalu mahal,maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari barang pengganti produk.

Ciri pasar monopoli yaitu;
  •  seorang penjual menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak
  • tidak terdapat barang pengganti yang memiliki kesamaan dengan produk monopolis
  • adanya hambatan besar untuk masuk kedalam pasar baik secara langsung maupun tidak langsung diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar
Contoh pasar monopoli:
Telkom,PLN,pertamina,PDAM

 Oligopsoni
 Oligopsoni adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atau barang dan jasa dalam suatu pasar komoditas.

Ciri-ciri oligopsoni
  • Terdapat beberapa pembeli dan banyak penjual
  • Pembeli umumnya bukan konsumen,tetapi distributor atau langsung menggunakan produk tersebut
  • Harga yang di perdagangkan biasanya adalah bahan baku,untuk di olah kembali dan di jual

Contoh pasar oligopsoni:
pasar wotel,para petani akan menjual beberapa wortel ke pedagang di daerahnya,untuk kemudian dijual lagi kekota.

Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.Umunnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian permainan pasar.Dimana keuntungan yang mereka dapat tergantung dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai upaya untuk menahan perusahaan untuk masuk kedalam pasar,Perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal dibawah tingkat maksimum.dengan menetapkan harga jual terbatas,sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan ologopoli menjadi tidak ada.

Ciri-ciri pasar oligopoli:
  •  Perusahaan menghasilkan barang standar dan barang dengan jenis yang beragam
  • keputusan harga yang stabil oleh suatu  perusahaan harus di pertimbangkan oleh perusahaan yang lain dalam industri
  • melakukan promosi melalui iklan
Contoh pasar oligopoli:
Industri yang memproduksi komputer pribadi(PC),rokok,mobil dan industri semen.

Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
http://id.wikipedia.org/wiki/Monopsoni
http://id.wikipedia.org/wiki/Monopoli
http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopsoni
http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli